SPPG Yayasan Cita Amanat Matadireja Tegalluar Hentikan Pengiriman MBG Secara Sepihak!

Program MBG yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi pesert
Program MBG yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi peserta didik kini menghadapi ujian serius
0 Komentar

JABAR EKSPRES— Program nasional Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi peserta didik kini menghadapi ujian serius di tingkat akar rumput.

Alih-alih berjalan mulus, implementasi program strategis ini justru diwarnai oleh karut-marut pendataan yang berujung pada penghentian sepihak layanan di sejumlah satuan Pendidikan.

Salah satunya dialami oleh Kelompok Bermain (KB) Melati Bunda yang berlokasi di Jalan Rancawangi Nomor 43 RT 05 RW 02, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Sabet Penghargaan Transformasi Digital di Tengah Maraknya Kejahatan Siber AIPT PPB Bakal Laporkan Dugaan Pembongkaran Pagar Revitalisasi Taman Bugar ke Polrestabes Bandung

Penghentian mendadak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan Cita Amanat Matadireja ini, memunculkan ketidakpastian administratif tanpa adanya penjelasan komprehensif dari instansi pelaksana di lapangan.

Hambatan Sistemik dan Misteri Kepemilikan NPSN

Berdasarkan penelusuran data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KB Melati Bunda sebenarnya tercatat sah sebagai lembaga pendidikan yang mengantongi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69953748.

Kepemilikan nomor registrasi nasional ini seharusnya menjadi legitimasi hukum dan administratif yang cukup bagi sebuah lembaga untuk mengakses program-program bantuan pemerintah.

Namun, validasi di atas kertas tampaknya tidak sinkron dengan realisasi teknis penyaluran di tingkat satuan pelayanan.

Pihak sekolah mengaku terkejut ketika pasokan gizi bagi peserta didik tiba-tiba dihentikan dengan alasan data lembaga tidak terdaftar dalam sistem verifikasi yang dipegang oleh operator program.

“Alasannya tidak jelas bagi saya, tapi katanya lembaga kami tidak terdaftar dan kemarin dulu kami diminta nomor NPSN lagi, yang pasti katanya terkait sistem saja,” ungkap Kepala Sekolah KB Melati Bunda saat ditemui di Kabupaten Bandung, Kamis 29 Oktober 2026.

Kondisi ini mengindikasikan adanya jurang pemisah (gap) antara basis data nasional Kementerian dengan sistem integrasi data yang digunakan oleh pengelola SPPG.

Baca Juga:Wajah Baru DPUTR KBB Anni Roslianti Pengemban Misi AMANAHAksi Nyata Pussenkav Rehab Panti Asuhan dan Kebutuhan Anak Yatim di Bandung

Akibat kelemahan sinkronisasi ini, lembaga pendidikan formal dan non-formal yang sah secara hukum justru menjadi korban dari kekacauan teknis pendataan.

Tembok Tebal Birokrasi dan Tertutupnya Akses Informasi SPPG

Carut-marut ini semakin meruncing ketika awak media mencoba mengonfirmasi akar persoalan kepada pihak SPPG terkait. Alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi publik, proses jurnalistik justru menemui hambatan birokrasi yang janggal di lapangan.

0 Komentar