JABAR EKSPRES – Jalan Letjen Soewarto di Kota Banjar kini menyandang status baru sebagai Zonasi Nilai Strategis Reklame (NSR) Kelas I atau Jalan Protokol Utama. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak reklame.
Konsekuensinya, tarif dasar sewa titik dan pajak reklame di koridor tersebut memiliki indeks pengali tertinggi di Kota Banjar. Namun, di balik kebijakan ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan serangkaian masalah kepatuhan yang mengarah pada potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pendapatan Daerah, BPK secara berkala menguji kesesuaian antara ukuran fisik reklame yang terpasang dengan nominal pajak yang disetorkan vendor ke BPKPD Kota Banjar. Pemeriksaan yang merupakan bagian dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini menemukan tiga modus utama yang berulang.
Baca Juga:Pajak Royalti Penulis Buku Turun jadi 1,5 Persen Mulai Kapan?Samsat Outlet Langensari Resmi Beroperasi, Warga Kota Banjar Kini Bayar Pajak Tanpa Harus ke Pusat Kota
Pertama, perbedaan dimensi objek, di mana luas media reklame di lapangan lebih besar dibandingkan ukuran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). Kedua, keterlambatan masa berlaku izin, di mana reklame tetap menayangkan promosi meskipun kontraknya telah kedaluwarsa tanpa penyesuaian denda. Ketiga, ketiadaan stiker atau plat tanda lunas pajak pada banyak objek di pusat kota.
BPK mencatat bahwa ketidaksesuaian ini sering terjadi karena vendor agensi mendaftarkan koordinat reklame ke dalam klasifikasi jalan lingkungan atau sirip (Kelas II atau III). Padahal, secara geografis, titik tersebut berada di koridor Jalan Letjen Soewarto yang masuk Kelas I.
Upaya ini diduga kuat untuk menghindari tarif pengali Kelas I yang nilainya jauh lebih tinggi. Selisih antara tarif seharusnya dan yang dibayarkan inilah yang dicatat BPK sebagai kekurangan penerimaan Pajak Daerah.
Temuan ini menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan LHP investigasi terpisah, yakni LHP BPK Nomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 mengenai belanja promosi Bank BJB. Auditor menguji tingkat kewajaran harga sewa atau fair market value dari vendor reklame di sepanjang jalan utama kota.
Hasilnya, BPK menemukan bahwa beberapa agensi mengenakan harga sewa berlipat ganda kepada Bank BJB dengan dalih tingginya pajak daerah di jalan protokol Letjen Soewarto.
