Pajak Royalti Penulis Buku Turun jadi 1,5 Persen Mulai Kapan?

Pajak Royalti Penulis Buku Turun jadi 1,5 Persen Mulai Kapan?
Ilustrasi seorang perempuan tengah membaca buku. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak. Namun saat ini pemerintah dikabarkan tengah menggodok aturan baru terkait pemungutan pajak royalti penulis buku, yang dikabarkan mengalami penurunan.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf) Teuku Riefky Harsya mengungkap bahwa, pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku terbit pada November 2026.

Disampaikan dalam pembukaan Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu, Menkraf menyebut bahwa aturan tersebut saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi, usai mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Bupati Cecep Proyeksikan APBD 2027 untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi RakyatPerkuat Jaminan Kesehatan Warga, Wabup Asep Bahas Peningkatan Layanan Dasar Bersama Pemprov Jabar

“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” ujarnya, mengutip ANTARA, Senin (12/10/2026).

Melalui kebijakan tersebut, tarif PPh Final atas penghasilan royalti penulis buku turun menjadi 1,5 persen dari yang sebelumnya 15 persen.

Menurutnya, aturan tersebut bersifat final sehingga kewajiban perpajakan atas penghasilan royalti selesai setelah pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit.

Nantinya, kata dia, penghasilan itu akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa dihitung kembali menggunakan tarif pajak progresif.

Di samping itu, Teuku Riefky juga memastikan bahwa peraturan tersebut sudah melalui tahap partisipasi bermakna atau meaningful participation, sebelum memasuki proses harmonisasi.

Kendati begitu, Menkraf menyebut pihaknya juga menyadari masih terdapat sayarat yang perlu dipenuhi agar pajak royalti terbaru tersebut bisa didapatkan oleh para penulis.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni, kata dia, penulis harus menulis karya yang mempunyai nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.

Baca Juga:Kampanye Lalulintas Unik, Satlantas Polres Tasikmalaya Beri Hadiah Anak Pakai HelmPemerintah Bidik Konten Digital Jadi Sumber Ekonomi?

Dengan terbitnya aturan baru pemungutan pajak royalti tersebut, pihaknya berharap ini memberikan kepastian perpajakan, meningkatkan kesejahteraan penulis, serta memperkuat keberlanjutan industri penerbitan nasional.

Adapun penurunan pajak atau insentif pajak royalti penulis yang diberikan pemerintah tersebut, merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp26,34 triliun.

0 Komentar