Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban terbaru adalah Jalan Cihanjuang, tepatnya di kawasan Hutan Kota. Petugas kemudian menyisir sejumlah titik lain, termasuk Jalan Amir Machmud di sekitar Rumah Sakit Mitra Kasih.
Penertiban juga menyasar kawasan Cimindi dan Jalan Mahar Martanegara yang kerap mendapat laporan terkait persoalan kemacetan. Kawasan belakang Rumah Sakit Dustira menuju akses Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) turut menjadi perhatian karena masuk dalam sejumlah aduan masyarakat.
“Selebihnya sambil berjalan ke Jalan Gandawijaya dan Pasar Atas,” imbuh Cuhaedi.
Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor
Selain parkir liar, Dishub Kota Cimahi turut memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar Stasiun Cimahi dan Rumah Sakit Dustira.
Cuhaedi mengatakan, pelanggaran melawan arah masih ditemukan di kawasan tersebut. Pengawasan tetap dilakukan meski saat ini terdapat pengaturan lalu lintas akibat pembangunan underpass yang membuat ruas jalan digunakan sebagai jalur alternatif dua arah.
“Iya, yang di depan stasiun, terutama yang sering melanggar arah juga. Kita pantau juga itu. Walaupun sekarang ada pembatasan, ya karena jalan itu dijadikan alternatif dua arah sekarang karena ada pembangunan underpass,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah pengguna jalan masih ditemukan melawan arah.
“Tapi selalu kita pantau, karena masih banyak juga pengguna jalan yang memang melanggar, dia melawan arah,” sambung Cuhaedi.
Dalam penindakan parkir liar, sepeda motor menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran. Namun, terhadap kendaraan roda dua, petugas sejauh ini lebih banyak memberikan imbauan melalui pemasangan stiker.
Sementara itu, tindakan lebih tegas diterapkan terhadap kendaraan roda empat. Pada kegiatan gakkum terakhir, Dishub telah menggembok enam mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kalau penindakan sementara motor memang lebih banyak, cuma kita hanya menempelkan ini aja stiker imbauan. Namun kalau untuk kendaraan mobil pada gakkum terakhir kita sudah melakukan penggembokan sebanyak enam mobil,” tuturnya.
Selain penggembokan, pelanggar juga dapat dikenai e-tilang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang
“Dan selebihnya ada e-tilang dari Polres, dari Kepolisian,” tambahnya.
