Indonesia Buka Tiga Peluang Investasi Hijau, Pasar Karbon Jadi Insentif

Ilustrasi investasi hijau di Indonesia. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi investasi hijau di Indonesia. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia membuka peluang investasi hijau melalui tiga sektor strategis, yakni pangan, pengelolaan sampah, dan kelautan. Mekanisme pasar karbon ditawarkan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi proyek sekaligus menarik minat investor global.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan tawaran tersebut di hadapan lebih dari 20 CEO dalam forum High Level and CEO Forum on Low-Emission Rice and Sustainable Agriculture, yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-81 dan Climate Week NYC 2026 di New York, Amerika Serikat.

Menurut Zulkifli, salah satu prioritas investasi hijau Indonesia berada pada sektor persampahan. Pemerintah mendorong pengembangan teknologi waste to energy untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

Baca Juga:QRIS Berpotensi Jadi Rekam Jejak UMKM untuk Buka Akses PembiayaanStandar Ekspor Jadi Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

“Indonesia menghadapi kedaruratan sampah yang harus segera diatasi, salah satunya melalui waste to energy. Olah karenanya, Pemerintah Indonesia mendorong investasi hijau sektor sampah sebagai prioritas,” kata Menko Zulhas dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9).

Selain persampahan, pemerintah menawarkan pengembangan budidaya padi rendah emisi serta pemanfaatan potensi karbon biru di sektor kelautan.

Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai proyek hijau yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung agenda penurunan emisi Indonesia.

Zulkifli yang juga menjabat Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) mengatakan, mekanisme pasar karbon dapat memberikan tambahan nilai dan insentif bagi proyek yang mampu menghasilkan penurunan emisi terukur.

Dengan skema tersebut, proyek hijau diharapkan tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional, tetapi juga memiliki sumber nilai ekonomi tambahan dari hasil penurunan emisi.

Pemerintah saat ini juga mendorong penyederhanaan aturan dan penguatan tata kelola perdagangan karbon. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas hasil penurunan emisi sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Kerangka perdagangan karbon diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026. Salah satu ketentuannya mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

0 Komentar