Dedi juga menjelaskan, skema pinjaman dan pembayaran utang itu bisa diatur. Pinjamam dilakukan ke PT SMI tapi pembayaran dari Kementerian Keuangan dari tagihan Pemprov (Pembayaran DBH / Transfer Pusat.red). “Ini kan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (PT SMI. Red). Kementerian Keuangan tinggal bayar ke sini, nggak usah bayar ke kita,” jelasnya. (son)
APBD Perubahan 2026 Disahkan, Pemprov Jabar Siapkan Opsi Utang Rp3,4 Triliun
