Oleh karena itu, pelaksanaan perwalian harus senantiasa berlandaskan pada prinsip untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap hak anak, kehati-hatian, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai. Ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Pemerintah Kota Banjar berkomitmen memperkuat upaya perlindungan hukum bagi anak secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa setiap anak, khususnya anak yang telantar atau yatim piatu, dapat memperoleh hak, kepastian hukum, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan hukum, khususnya anak-anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. “Penetapan perwalian ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang telantar. Kami memastikan hak-hak AR sebagai anak dapat terpenuhi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kepastian masa depannya,” tegas Dr. Erianto. (CEP)
