Anggota DPR dengan Kekayaan Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Kok Bisa?

Anggota DPR dengan Kekayaan Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Kok Bisa?
Anggota DPR dengan Kekayaan Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Kok Bisa?
0 Komentar

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 itu meminta agar data tersebut segera diperiksa dan diperbarui apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.

Eva juga meminta agar sumber dan riwayat pembaruan data ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga:5 Jurnalis Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Armada Dikerahkan untuk PencarianPenjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mengetahui bagaimana namanya bisa masuk ke dalam kelompok desil 4.

“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.

Eva Minta Data Bansos Diperbaiki

Eva berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

Ia justru mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki akurasi data sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemutakhiran data penting agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva.

Dinsos Benarkan Eva Masuk Desil 4

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva tercatat dalam kelompok desil 4.

Baca Juga:Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau TidakUtang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Naik

Namun, Elias menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat disamakan dengan status penerima PKH.

Ia memastikan Eva tidak terdaftar sebagai penerima PKH ataupun bantuan sosial lainnya.

“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Minggu (6/9).

Elias menjelaskan, pihak Dinsos mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor untuk mempertanyakan status desil yang tercantum atas namanya.

“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.

Penyebab Masuk Sesil 4 Masih Dipertanyakan

Mengenai alasan Eva dapat tercatat dalam desil 4, Elias mengatakan pihak Dinsos Toraja Utara tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses penentuan desil.

0 Komentar