Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau Tidak

Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau Tidak
Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau Tidak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Data pribadi yang tercantum pada KTP perlu dijaga dengan baik karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah penggunaan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit yang tercatat atas identitas mereka.

Baca Juga:Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut NaikData Desil Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Perbaiki Jika Tidak Sesuai agar Pencairan Bansos Lancar

Salah satu caranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor OJK untuk mengakses informasi kreditnya.

Cara Cek NIK Pinjol Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdapat fasilitas kredit yang tercatat menggunakan identitasnya, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDebKu.

Berikut langkah cek NIK pinjol online:

  • Buka laman resmi iDebKu OJK.
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Isi data yang diminta sesuai identitas.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Centang pernyataan bahwa data yang diberikan sudah benar.
  • Klik Ajukan Permohonan.
  • Setelah permohonan dikirim, simpan nomor pendaftaran yang dikirim melalui email.
  • Pantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.
  • Setelah proses selesai, periksa informasi kredit yang tercatat atas identitas Anda.

Proses permohonan iDebKu membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja berdasarkan informasi dalam layanan tersebut.

Perlu dipahami, keberadaan suatu fasilitas kredit dalam SLIK menunjukkan adanya pencatatan informasi kredit atas identitas tersebut.

Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan atau diketahui pemilik NIK, kondisi tersebut perlu segera ditelusuri dan dilaporkan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dicatut Pinjol?

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, jangan langsung mengabaikannya.

Baca Juga:Kiper Muda Fitrah Maulana Berpotensi Kembali Main Starter di Laga Persija vs PersibRekomendasi HP Samsung Terbaik Dilengkapi RAM Besar Kamera Jernih

Pemilik identitas sebaiknya segera mengumpulkan informasi terkait fasilitas kredit tersebut dan menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan.

Selanjutnya, pengaduan dapat disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila menerima pesan, telepon, atau tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Jangan memberikan data tambahan, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.

0 Komentar