Menurutnya, pengelompokan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia juga menegaskan bahwa status desil bukan satu-satunya faktor yang secara otomatis menentukan seseorang sebagai penerima bansos.
“Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” terang Elias.
Ia kemudian meminta persoalan mengenai penetapan desil ditanyakan langsung kepada BPS sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait data tersebut.
Baca Juga:5 Jurnalis Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Armada Dikerahkan untuk PencarianPenjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
“Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkasnya.
Desil 4 Bukan Berarti Otomatis Penerima Bansos
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara status desil dan status penerima bantuan sosial.
Seseorang yang tercatat dalam kelompok desil tertentu belum tentu otomatis menerima PKH atau program bantuan lainnya.
Data desil digunakan sebagai bagian dari basis penentuan sasaran program, sedangkan penetapan penerima tetap bergantung pada ketentuan dan proses verifikasi program terkait.
Dalam kasus Eva Stevany Rataba, Dinsos Toraja Utara telah menegaskan bahwa yang bersangkutan tercatat dalam desil 4, tetapi bukan penerima PKH maupun bansos lainnya.
Sementara itu, penyebab Eva masuk dalam desil 4 masih menjadi pertanyaan yang perlu ditelusuri melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data.
