JABAR EKSPRES – Perlindungan hari tua para pekerja informal seperti freelancer, driver ojek online, pedagang kaki lima (PKL), dan lainnya, harus mendapat atensi lebih dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tertulis, Senin (7/9/2026). Mengutip ANTARA, ia menekankan bahwa perlindungan sosial, termasuk hari tua, merupakan hak setiap warga negara.
“Ini concern bagi kami, concern bagi kita, bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan sosial,” ujarnya.
Baca Juga:Ekspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Klaim Ini Perkuat Perdagangan RI di Pasar GlobalKekeringan Dominasi Bencana di Tasikmalaya, 42 Ribu Warga Terdampak Sepanjang Agustus
Namun demikian, ia mengakui bahwa pemberian jaminan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia saat ini berhadapan dengan tantangan yang cukup besar.
Ia mengatakan bahwa saat ini angkatan kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja informal, yakni sekitar 60 persen dari 155 juta angkatan kerja.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin masyarakatnya hanya produktif di usia kerja, tetapi juga harus dapat hidup mandiri dan sejahtera di kemudian hari, saat memasuki masa tua.
Lebih jauh, Yassierli mengingatkan bahwa Indonesia saat ini masih berada dalam momentum bonus demografi dan secara bertahap akan menghadapi tantangan penuaan penduduk (aging population).
Kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan memastikan masyarakat memiliki kesiapan dan perlindungan yang memadai ketika memasuki masa pascakerja.
“Kami menginginkan mereka bisa tetap berkarya, mereka tidak tergantung dari pekerja yang produktif,” tambahnya.
Oleh karena itu, Yassierli menilai kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat yang telah memasuki masa pascakerja tetap dapat hidup layak dan mandiri.
Baca Juga:Pamitan Kerjakan Skripsi, Cinta Tak Ada Kabar Hampir SepekanImbangi Perkembangan Digital, Polres Tasikmalaya Bentengi Ribuan Pelajar dengan Pelatihan AI
Salah satunya adalah inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pencanangan Bulan Dana Pensiun Tahun 2026, yang ia nilai sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada masa tua.
“Inisiatif tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh angkatan kerja di Indonesia,” kata Menaker.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pencanangan Bulan Dana Pensiun menjadi momentum penting untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak memasuki dunia kerja.
