Kukun menyatakan bahwa penanganan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini adalah momen krusial yang akan menguji integritas serta profesionalisme institusi penegak hukum di Kota Banjar.
Masyarakat, menurutnya, menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap tuntas dan tidak sekadar menjadi proses hukum formal belaka.
Pengusutan yang tuntas dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Baca Juga:Ditagih Wabup Asep, Gubernur KDM Pastikan Jalan Taraju Diperbaiki 2027Modus SPJ Fiktif Honor Kegiatan, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Kini Jadi Tersangka
“Penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini menguji integritas serta profesionalisme institusi Kejaksaan Negeri Banjar sebagai penegak hukum dalam mengungkap perkara dan memulihkan kerugian negara. Apalagi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” tandas Kukun, Kamis (26/8/2026).
Lebih lanjut, pengamat hukum ini menekankan bahwa proses pengusutan perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid II ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang beradab.
Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci agar proses hukum ini tidak dicurigai memiliki kepentingan terselubung. Publik, lanjutnya, memiliki hak untuk mengetahui secara utuh perkembangan perkara yang menyangkut uang negara ini.
“Pengusutannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tandasnya.
Kekhawatiran Kukun tidak hanya berhenti pada aspek transparansi. Ia juga mengingatkan adanya potensi intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang dapat melemahkan independensi penyidik.
Menurutnya, gangguan terhadap proses hukum ini akan berakibat fatal pada objektivitas hasil penyidikan. Jika penyidik tidak independen, maka besar kemungkinan kasus ini akan kehilangan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya menggagalkan upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.
“Jangan sampai ada yang mengintervenai sehingga membuat lemahnya independensi institusi karena hal itu membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujarnya dengan tegas. (CEP)
