Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Terbongkar, Dua ASN Disnaker Cimahi Kini Jadi Tersangka

Press Conference Kejari Cimahi dalam kasus pada dua tersangka ASN Disnaker Cimahi soal dugaan korupsi program
Press Conference Kejari Cimahi dalam kasus pada dua tersangka ASN Disnaker Cimahi soal dugaan korupsi program pelatihan kerja (LPK). (Mong)
0 Komentar

“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer,” ujar Fajrian.

Untuk membongkar kasus dugaan korupsi Disnaker Cimahi, penyidik Kejari Cimahi telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta yang berkaitan dengan Lembaga Pelatihan Kerja.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:Tembus 10 Juta Views! “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Viral di Shopee 9.9Jateng Matangkan Persiapan Menyambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional XXXI

Kejari Cimahi kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Dalam perkara dugaan korupsi Disnaker Cimahi ini, kedua tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, terdapat penerapan Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi Disnaker Kota Cimahi masih terus dilakukan Kejari Cimahi untuk mengungkap secara lebih mendalam aliran dana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program pelatihan tenaga kerja periode 2022-2024. (Mong)

Laman:

1 2
0 Komentar