Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen

Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen
Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen
0 Komentar

BKPSDM Kota Mataram memastikan kebijakan absensi daring tetap diberlakukan secara menyeluruh mulai Selasa, 1 September 2026, meskipun sebelumnya terdapat sejumlah kendala teknis dalam penggunaan aplikasi.

Beberapa pegawai dilaporkan mengalami masalah ketika melakukan login.

Menanggapi persoalan tersebut, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem.

Taufik mengatakan gangguan teknis akan tetap ditangani sambil sistem berjalan.

“Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh per 1 September,” ujarnya.

Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau TidakPenasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah Nama

PPPK Diminta Siapkan HP untuk Absensi

Untuk mengantisipasi kendala ketika melakukan presensi, BKPSDM Mataram mengimbau seluruh PPPK menyiapkan perangkat yang kompatibel dengan aplikasi absensi.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan berkaitan dengan perangkat berbasis iOS atau iPhone.

Karena itu, pegawai disarankan menyiapkan perangkat Android agar proses absensi dapat dilakukan dengan lebih lancar.

“Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar,” kata Taufik.

Apa Arti Kebijakan Ini bagi PPPK?

Penerapan absensi daring membuat kedisiplinan kehadiran menjadi semakin penting bagi PPPK di lingkungan Pemkot Mataram.

Mulai 1 September 2026, pegawai tidak hanya perlu memastikan datang dan pulang sesuai ketentuan jam kerja, tetapi juga memastikan proses absensi tercatat dengan benar dalam sistem.

Pasalnya, data kehadiran tersebut menjadi bagian dari administrasi yang berkaitan dengan penerapan ketentuan dalam kontrak kerja, termasuk potensi sanksi gaji PPPK bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:Cek Tarif Listrik PLN September 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?Update Korban Banjir Bandang Nepal, 903 Orang Tewas 4.247 Masih Hilang

Karena itu, PPPK disarankan memastikan aplikasi absensi dapat digunakan sebelum jam kerja dimulai, memperbarui perangkat atau aplikasi jika diperlukan, serta segera melaporkan kendala teknis kepada bagian terkait apabila mengalami masalah saat melakukan presensi.

Perlu dicatat, kebijakan potongan hingga 2 persen yang diberitakan ini merupakan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Kota Mataram untuk PPPK di lingkungannya, bukan otomatis menjadi aturan yang berlaku bagi seluruh PPPK di Indonesia.

0 Komentar