Meski demikian, kantor kelurahan tetap dapat menjadi tempat meminta bantuan bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengisi formulir pengajuan.
Zulkipli menjelaskan, fasilitas tersebut tersedia agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan apabila mengalami kendala ketika memasukkan informasi yang diperlukan.
“Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu,” katanya.
Baca Juga:Waspada Penipuan Dapur MBG, BGN Ungkap Modus Oknum Minta Uang untuk Buka SPPGJangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
BPS Akan Memperbarui Data Desil Secara Berkala
BPS menegaskan bahwa data sosial dan ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan seiring kondisi kehidupan setiap keluarga.
Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang digunakan pemerintah tetap menggambarkan kondisi masyarakat.
Bagi warga yang merasa data desil tidak sesuai, mekanisme sanggahan dapat digunakan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya.
Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebelum BPS menetapkan pembaruan desil.
Masyarakat diimbau mengisi informasi secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan tepat.
Dengan adanya mekanisme tersebut, warga memiliki kesempatan untuk mengoreksi data sosial ekonomi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan mereka.
