JABAR EKSPRES – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mirisnya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.
Seorang pria berinisial E (29), warga Kecamatan Taraju, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli dua anak perempuan yang merupakan kakak beradik. Kedua korban masih di bawah umur, masing-masing berusia 12 tahun dan 9 tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan kedua korban karena masih berada dalam lingkungan keluarga.
Baca Juga:Bukan Sekadar Seremonial, KNPI Cianjur Pastikan Program Kepemudaan Tepat Sasaran dan TerukurKebakaran TPA Cioray Mangunreja, Api Masih Dalam Proses Pemadaman
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Ade Papa Rihi, Kamis (27/8/2026)
Dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga mengajak korban berinisial SAK yang berusia 12 tahun untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Setelah berkeliling menggunakan sepeda motor, korban kemudian diajak masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan telepon seluler untuk digunakan menonton YouTube.
Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi modus untuk membawa korban ke kamar. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Ade.
Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Korban pertama disebut mengalami dugaan kekerasan seksual berulang dalam kurun waktu tertentu.
Meski demikian, korban belum berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus tersebut baru mulai terungkap ketika tersangka kembali mendatangi rumah korban pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise IlegalAliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi
Saat itu, adik korban yang masih berusia 9 tahun juga berada di rumah. Tersangka diduga kemudian melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah nenek korban masuk ke kamar. Sang nenek mendapati tersangka bersama cucunya dan langsung memarahinya.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Ade.
