JABAR EKSPRES – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis angkat bicara terkait banyaknya pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi ekonomi riil di lapangan. Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Ciamis, Nur Azizah, menegaskan bahwa desil bukanlah penilaian instan yang langsung menempatkan seseorang ke dalam kelompok tertentu hanya berdasarkan satu indikator, seperti kepemilikan kendaraan bermotor atau besaran penghasilan bulanan.
Menurut Nur Azizah, desil merupakan hasil pengurutan dan pengelompokan data masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh. Proses ini tidak sesederhana melihat apakah seseorang mempunyai mobil mewah atau rumah besar, melainkan melalui perhitungan berbasis berbagai variabel yang dikumpulkan saat pendataan. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri bahwa seseorang otomatis masuk desil tertentu hanya karena memiliki aset yang tampak mencolok.
“Desil itu pengurutan, bukan karena punya mobil kemudian langsung masuk desil berapa. Itu tidak seperti itu. Data diurutkan kemudian dikelompokkan,” ujar Nur Azizah, Kamis (27/8/2026)
Baca Juga:Bukan Sekadar Seremonial, KNPI Cianjur Pastikan Program Kepemudaan Tepat Sasaran dan TerukurKebakaran TPA Cioray Mangunreja, Api Masih Dalam Proses Pemadaman
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian data yang kerap dikeluhkan masyarakat dapat terjadi karena sejumlah faktor. Faktor utama yang paling sering ditemui adalah ketidakakuratan informasi yang disampaikan oleh responden saat proses pendataan berlangsung. Jika informasi yang diberikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya misalnya merendahkan pendapatan atau menyembunyikan kepemilikan aset maka hasil penghitungan dan pengelompokan otomatis menjadi bias. Sebaliknya, masyarakat yang memberikan data secara lengkap dan jujur justru bisa berada pada posisi desil yang berbeda dari perkiraan awam.
“Ketika ada pengakuan yang mungkin kurang jujur, skornya bisa berada di bawah. Sementara yang memberikan informasi secara jujur malah bisa tertarik ke atas,” jelasnya.
Selain faktor ketidakjujuran, persoalan lain muncul ketika sebagian masyarakat tidak bersedia didata sama sekali. Kondisi ini menyebabkan data yang terkumpul menjadi tidak lengkap, sehingga pengelompokan desil hanya didasarkan pada masyarakat yang berhasil terdata. Akibatnya, posisi relatif setiap individu dalam urutan sosial ekonomi menjadi tidak akurat karena sebagian populasi tidak masuk dalam perhitungan.
Menghadapi situasi tersebut, Nur Azizah mengimbau masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai untuk segera melakukan pembaruan atau mengajukan sanggah melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa saluran yang paling mudah diakses adalah aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas data desil yang dimilikinya. Setelah pengajuan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kebenaran data.
