OJK mengimbau masyarakat tetap tenang. Lembaga tersebut menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Viral Ajakan Boikot Bank Mandiri
Di tengah polemik tersebut, sejumlah pengguna media sosial menyuarakan kekecewaan terhadap Bank Mandiri.
Sebagian di antaranya mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan layanan bank tersebut.
Narasi boikot itu kemudian berkembang menjadi konten viral.
Baca Juga:El Nino 2026 Kuat, BMKG Ungkap 86,62 Persen Wilayah Indonesia Minim HujanRamai Keluhan Soal Desil DTSEN, Pemerintah Tunggu Hasil Sensus Ekonomi 2026
Beberapa unggahan menunjukkan pengguna mengaku menutup rekening Bank Mandiri atau menggunting kartu debit mereka.
Meski demikian, aksi yang dilakukan sejumlah pengguna media sosial tersebut tidak dapat dijadikan gambaran bahwa seluruh nasabah Bank Mandiri melakukan tindakan serupa.
Hingga kini, informasi mengenai skala aksi penutupan rekening maupun dampaknya terhadap jumlah nasabah Bank Mandiri belum dapat dipastikan secara independen.
Bank Mandiri Punya Mekanisme Pengamanan Transaksi
Di sisi lain, Bank Mandiri dalam informasi resminya menjelaskan bahwa bank dapat melakukan pemblokiran atau pembatasan transaksi dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat transaksi yang dinilai anomali dan belum berhasil dikonfirmasi kepada nasabah.
Bank Mandiri juga menyediakan sejumlah saluran resmi bagi nasabah yang mengalami kendala terkait pemblokiran maupun pembatasan transaksi, termasuk Mandiri Call 14000, Livin’ Call, kantor cabang, serta kanal WhatsApp resmi.
Karena itu, nasabah yang mengalami kendala pada rekening sebaiknya melakukan konfirmasi melalui kanal resmi bank dan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Polemik Masih Berproses
Sampai saat ini, polemik mengenai rekening Supriyono masih menjadi perhatian sejumlah pihak.
Baca Juga:Rektor Unsoed Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Transaksi Jalur Mandiri Libatkan Guru SMAÂ Bukan Sekadar Akademik, SD Plus Al-Fatwa Perkuat Qurani, Literasi, dan Karakter Siswa
Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening, sedangkan OJK masih melakukan pendalaman.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi mengenai kasus ini.
Istilah pemblokiran rekening dan penundaan transaksi memiliki konteks yang berbeda sehingga penting untuk menggunakan informasi yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Sementara itu, aksi boikot dan pengguntingan kartu ATM yang viral di media sosial merupakan respons dari sebagian pengguna terhadap polemik tersebut dan tidak serta-merta mewakili sikap seluruh nasabah Bank Mandiri.
