Lebih lanjut, melalui duplik ini juga, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan terkait tidak adanya saksi yang benar-benar dapat diverifikasi langsung selama persidangan berlangsung.
“Terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek. (Itu) Tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Wayan meminta kepada majelis hakim agar dapat menilai persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya mengenai materi atau pokok perkara, melainkan menyangkut keabsahan alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat para terdakwa.
Baca Juga:Laba Pegadaian Meroket 84,4 Persen, Dipuji Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPRKuasa Hukum Nyumarno Luruskan Opini Luar Sidang, Ini Duduk Perkara Sebenarnya
“Karena jauh sebelum kita berbicara tentang materi atau pokok perkara dalam kasus ini, kita sudah harus menyatakan satu-satunya pernyataan, yaitu para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan. Karena, semua alat bukti yang diajukan atau dijadikan dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah,” ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat membebaskan para terdakwa dari segala tuduhannya dalam perkara ini.
“Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan. Dan Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” ungkapnya.
“Jadi kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun dan ayahnya HM Kunang atau Abah dengan 4 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 3 Agustus 2026 lalu, dua orang yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
