Polsek Cihaurbeuti Bersama Ormas Islam Pasang Spanduk: 'Cihaurbeuti Bebas Miras'

Jajaran forkopimcam Cihaurbeuti berfoto bersama di depan spanduk larangan penjualan miras, Rabu (26/8/2026). (
Jajaran forkopimcam Cihaurbeuti berfoto bersama di depan spanduk larangan penjualan miras, Rabu (26/8/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat di Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis kembali diperkuat melalui aksi pemasangan spanduk himbauan larangan peredaran minuman keras (miras) di tiga lokasi rawan, pada Rabu (26/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan kasus peredaran miras ilegal yang berhasil diungkap oleh Polsek Cihaurbeuti beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk komitmen kolektif untuk membersihkan wilayah dari barang haram tersebut.

Kolaborasi besar-besaran ini melibatkan jajaran Polsek Cihaurbeuti, Pemerintah Kecamatan, Koramil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cihaurbeuti, para tokoh agama, serta perwakilan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti FPI, Sapu Jagat, dan Karang Taruna.

Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Titik pemasangan spanduk difokuskan di kawasan yang dinilai paling rawan, yaitu di Desa Cihaurbeuti, Desa Sukahaji, dan Desa Sukamulya. Upaya preventif ini diharapkan menjadi pengingat visual bagi masyarakat sekaligus peringatan tegas bagi para pelaku usaha ilegal.

Kapolsek Cihaurbeuti, Iptu Agus Predi Muharam, menyatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan jajaran Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menekan angka peredaran miras hingga ke akar-akarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun penjual miras di wilayah hukumnya. Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa keberadaan miras membawa dampak buruk bagi keamanan dan moralitas.

“Kami bersama unsur Muspika, Pemdes, MUI, Koramil, serta perwakilan ormas sepakat tidak ada ruang bagi para pengedar maupun penjual miras di wilayah Cihaurbeuti. Ini langkah antisipasi tegas demi menjaga kondusivitas,” ujar Iptu Agus Predi Muharam.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penjualan miras sebelumnya menjadi momentum untuk memperkuat imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dia berharap kolaborasi ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi terus berlanjut melalui pengawasan bersama di tingkat desa. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran minuman keras di kemudian hari.

“Betul. Kemarin kami berkolaborasi bersama semua pihak, termasuk dengan alim ulama mengungkap beberapa penjual miras, dan mudah-mudahan kemarin yang terakhir. Ke depan kita sudah sepakat bahwa Cihaurbeuti bersih dari peredaran minuman keras,” tegasnya.

0 Komentar