“Kami tegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk memperoleh atau menjahit seragam sendiri selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Disdik Kota Cimahi juga memastikan persoalan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mendapatkan seragam sekolah. Sejumlah skema bantuan disiapkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Bantuan tersebut dapat berupa subsidi silang, dukungan dari Baznas, hingga donasi yang diberikan para guru maupun pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Reni menegaskan, tujuan utama penggunaan seragam sekolah bukan sekadar menyamakan pakaian peserta didik. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun kedisiplinan, memperkuat rasa kebersamaan, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
Karena itu, pengadaan seragam sekolah di Kota Cimahi diharapkan tidak menimbulkan beban maupun tekanan bagi siswa dan orang tua.
Sebagai langkah lanjutan, Disdik Kota Cimahi akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi serta pelaksanaan pengadaan seragam di sekolah.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala teknis sekaligus memastikan kebijakan seragam sekolah berjalan transparan, sesuai aturan, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik serta orang tua.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, sesuai aturan, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik dan orang tua,” pungkas Reni. (Mong)
