JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, kembali mengungkap kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pengedar berinisial FF dan SF berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung di wilayah Ciwastra, Kota Bandung, pada 12 Agustus 2026.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial FF dan SF di kawasan Ciwastra Bodogol. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Kota Bandung,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Jum’at, (21/8).
Baca Juga:Moxy Bandung Hadirkan Promo Stay Longer Feel Better, Liburan Makin Nyaman dengan Benefit EksklusifViral! Dangdutan di Halaman Masjid Ciamis Tuai Kecaman
Dari tangan pelaku atau pengedar, Agah menyebut bahwa petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari OKT jenis Tramadol sebanyak 309 butir, Trihexyphenidyl 38 butir.
Selain OKT, petugas juga kata Agah berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp77.000 yang diduga hasil dari penjualan, serta 3 unit handphone milik pelaku atau pengedar.
Sehingga atas perbuatannya, kedua pelaku atau pengedar tersebut, terpaksa diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain itu, akibat perbuatannya juga, Agah menuturkan kedua pelaku atau pengedar terancam dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.
(San).
