Jangan Tebang Pilih! Warga Padalarang Tantang Satpol PP Tertibkan Bangunan Besar

Sejumlah bangunan besar berdiri di sepanjang saluran irigasi Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwi
Sejumlah bangunan besar berdiri di sepanjang saluran irigasi Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Menurutnya, kondisi saluran perlu menjadi perhatian karena sejumlah kawasan di sekitar lokasi berpotensi mengalami genangan ketika hujan deras.

“Jangan hanya melihat bangunannya melanggar atau tidak. Dampaknya terhadap saluran juga harus diperhatikan. Kalau aliran air terganggu, yang terdampak nantinya masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak keberatan apabila bangunan yang berdiri di atas tanah negara maupun lahan pengairan ditertibkan sesuai aturan.

Baca Juga:Kemarau Belum Usai, Tagana Terus Pasok Air Bersih untuk Warga TasikmalayaLeuwikeris Disiapkan Jadi Destinasi Agrowisata, Infrastruktur Didorong Beri Nilai Tambah Ekonomi

“Kami tidak akan melawan kalau memang salah dan harus ditertibkan. Tetapi penerapannya harus sama. Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan, sedangkan bangunan besar dibiarkan,” tuturnya.

Warga pun meminta Pemkab Bandung Barat mengevaluasi kembali hasil pendataan yang dilakukan di sepanjang saluran air Rancabali hingga Jayamekar.

“Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan semuanya. Jangan melihat siapa pemiliknya atau seberapa besar bangunannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP KBB Angga Setia Putra mengatakan kegiatan yang dilakukan petugas masih berada pada tahap pendataan dan sosialisasi.

“Yang kami lakukan masih pendataan sekaligus sosialisasi. Kami melihat ada bangunan yang berdiri di atas saluran air, irigasi, drainase, rumija sampai badan jalan. Data ini menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Angga.

Ia menjelaskan keberadaan bangunan di atas aset pemerintah maupun saluran air tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut fungsi fasilitas umum.

“Kalau aset pemerintah digunakan kemudian dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Karena itu kami melakukan pendataan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Hari Berturut-turut, Api Sambar Rumah Warga dan Lahan Sampah di TasikmalayaHari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

Angga juga menyoroti penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki menjadi hilang.

“Ketika trotoar digunakan untuk berdagang, pejalan kaki akhirnya turun ke badan jalan. Ini tentu memiliki risiko terhadap keselamatan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Silakan berjualan dan melakukan kegiatan usaha, tetapi tempatnya harus sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ruang yang merupakan hak masyarakat umum justru digunakan secara pribadi,” ujarnya.

0 Komentar