Selanjutnya, kelurahan akan berkoordinasi dengan satgas yang berada di tingkat RW. Satgas tersebut melibatkan ketua RW beserta unsur masyarakat lainnya. Pola serupa diterapkan hingga tingkat RT.
“Kemudian kelurahan akan turun, ada satgas di RW, itu tentunya Pak RW dan reng-rengannya. Kemudian ada satgas RT, Pak RT dan rekan-rekannya,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, Program Sapu Jagat tidak hanya menempatkan ASN sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerintah memetakan persoalan lingkungan secara langsung dari tingkat masyarakat. (Mong)
