“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua HM Kunang alia Abah Kunang berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya jaksa di PN Bandung.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap dibacakan.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, dan jika pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 100 hari,” ungkapnya. (San)
