Dalam kasus di Singaparna ini, satu kecelakaan menyebabkan seorang balita kehilangan nyawa.
Ipda Ramdhani menegaskan, pengemudi mobil dalam kecelakaan tersebut masih di bawah umur dan belum memiliki SIM.
“Kami imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Data kami, 75 persen dari kecelakaan fatal di Kabupaten Tasikmalaya pelakunya pengendara di bawah umur,” tegasnya.
Baca Juga:Peluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis PanganOJK Tegaskan Keuangan Tetap Sehat, Defisit di Laporan 2025 Hanya Dampak Transisi Akuntansi
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi para orang tua. Memberikan kendaraan kepada anak bukan bentuk kasih sayang jika keselamatan anak dan pengguna jalan lain belum menjadi pertimbangan utama.
Orang tua justru memiliki peran penting untuk menghentikan kebiasaan anak membawa kendaraan sebelum waktunya.
Anak yang belum cukup umur perlu diberi pemahaman bahwa memiliki kemampuan mengemudi tidak otomatis berarti siap berkendara di jalan umum. Ada aturan usia, kepemilikan SIM, kematangan mengambil keputusan, serta tanggung jawab terhadap keselamatan orang lain.
Jangan tunggu anak terlibat kecelakaan untuk menyadari risikonya. Jangan tunggu ada korban untuk melarang ABG membawa kendaraan.
Jalan raya adalah ruang bersama. Keselamatan satu orang dapat menentukan keselamatan banyak orang.
Kasus kecelakaan di Singaparna tersebut kini masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya. (Hendi)
Reporter: Hendi
