Perda Parkir Disiapkan, Pelanggar Parkir Liar di Kota Bogor Terancam Didenda hingga Rp600 Ribu 

Ilustrasi parkir liar di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
Ilustrasi parkir liar di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan aturan tersebut tengah disiapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang saat ini sedang dibahas oleh Dishub bersama DPRD Kota Bogor.

“Perda Parkir yang diinisiasi DPRD, salah satu materinya kami masukkan klausul mengenai pelanggaran parkir di tempat yang dilarang yang akan dikenai sanksi. Nantinya akan ada nilai ekonomi yang dikenakan sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” kata Sujatmiko saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

Terkait besaran denda, kata Sujatmiko, masih akan dibahas bersama DPRD Kota Bogor dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Kalau terlalu kecil tidak memiliki efek jera, tapi kalau terlalu besar jangan sampai masyarakat tidak mampu. Nanti dicari titik tengahnya, sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribuan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini penindakan terhadap parkir liar dilakukan melalui penggembokan atau penguncian kendaraan, penggembesan ban, maupun penderekan. Setelah itu, pelanggar hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, mekanisme tersebut belum cukup memberikan efek jera.

“Selama ini dengan dilakukan penggembokan atau penguncian, hanya disuruh membuat surat pernyataan. Tidak ada efek jeranya, besok terus diulangi lagi, masih ada lagi (parkir liar), ujarnya.

Saat ini, Kota Bogor memiliki sekitar 105 titik parkir resmi.

Namun, praktik parkir liar masih ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, salah satunya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah hingga sekitar kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

Dengan diterapkannya sanksi denda tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang.

Nantinya, Dishub juga akan sekaligus menata sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir liar agar dapat dikelola secara resmi.

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

“Makanya dengan adanya usulan itu, sangat mendukung, sangat setuju. Sudah ada titik parkir resmi tapi masih parkir liar, jadi ya bagus jika diberi sanksi tegas agar jera,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendorong penerapan sanksi denda bagi pelanggar parkir liar setelah mempelajari sistem penindakan yang diterapkan Dishub di Kota Bandung.

0 Komentar