Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2044, lanjut Syaeful, kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung masuk dalam kawasan hutan produksi tetap hingga hutan produksi terbatas.
Selain itu, kawasan tersebut juga termasuk dalam zona lindung Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1830 Tahun 2018.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Warga Ciptaharja Tolak Tambang Gunung Guha Leuweung Hideung menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta PT Bhumivarin Indonesia dan PT Karya Karya Nusantara (KKN) menghentikan aktivitas pengeboran dan seluruh bentuk eksplorasi yang berkaitan dengan rencana pertambangan batu kapur di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung.
Baca Juga:Video Pengeboran Gunung Guha KBB Viral, ESDM Jabar Pastikan Masih Tahap Eksplorasi Tambang Batu GampingSelain Industri, Truk Pengangkut Tambang Turut Menyumbang Polusi Udara di Padalarang-CipatatĀ
Kedua, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan mengevaluasi aktivitas tersebut dan mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, warga meminta Gunung Guha dan Leuweung Hideung dipertahankan sebagai kawasan penyangga, sumber mata air, ruang hidup petani, habitat satwa, serta kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi.
“Kami ingin Gunung Guha Leuweung Hideung tetap menjadi ruang hidup masyarakat, bukan menjadi kawasan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan sumber air dan masa depan warga,” tegas Syaeful.
Aliansi juga menyatakan menolak segala bentuk pengambilalihan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.
“Karena itu kami mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian kawasan tersebut demi mencegah ancaman bencana ekologis bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Wit)
