ESDM Jabar Cek Delineasi Kawasan Karst di Titik Pengeboran Gunung Guha

ESDM Jabar Cek Delineasi Kawasan Karst di Titik Pengeboran Gunung Guha
ESDM Jabar Cek Delineasi Kawasan Karst di Titik Pengeboran Gunung Guha
0 Komentar

Jabar Ekspres – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat memastikan akan mengecek langsung lokasi pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah aktivitas eksplorasi batu gamping berlangsung di kawasan yang dilindungi atau tidak.

Langkah tersebut diambil menyusul viralnya aktivitas pengeboran di kawasan tersebut. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan titik eksplorasi tidak berada di dalam delineasi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang memiliki fungsi lindung.

Baca Juga:PGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing UsahaThe Late Shift Hadir di de Braga by ARTOTEL, Sajikan Menu Comfort Food untuk Temani Malam di Braga

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan kawasan Gunung Guha memang memiliki wilayah yang masuk dalam KBAK. Namun,, kawasan karst memiliki klasifikasi yang menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan suatu wilayah.

“Memang di sana ada kawasan Bentang Alam Karst. Tetapi kawasan karst itu memiliki kategori atau kelas yang berbeda, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu posisi lokasi kegiatannya,” kata Bambang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kawasan karst kelas 3 masih memungkinkan dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya melalui pendetailan kondisi kawasan.

“Untuk kategori karst kelas 3 masih dimungkinkan dilakukan kegiatan pertambangan dengan ketentuan tertentu. Perusahaan yang melakukan eksplorasi ini berada pada kawasan karst kelas 3,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan klasifikasi kawasan karst bukan menjadi satu-satunya dasar dalam proses perizinan. Perusahaan tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, dokumen KKPR menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan tata ruang dan tidak berada di kawasan lindung yang dilarang untuk ditambang.

“Persyaratan dasar untuk kegiatan pertambangan salah satunya adalah KKPR. Di dalamnya terdapat penilaian mengenai kesesuaian tata ruang, termasuk apakah lokasi tersebut masuk kawasan lindung atau tidak,” katanya.

Baca Juga:Istri Wakil Bupati Bogor Tenteng Tas Mewah, Harta Jaro Ade Kembali Jadi PerhatianRespons Deklarasi untuk Adhitia Yudhistira di Pilkada 2029, PSI Cimahi Ingatkan Fokus Realisasi Janji Kampanye

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan posisi lokasi pengeboran terhadap delineasi KBAK yang ditetapkan berdasarkan kajian Badan Geologi.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Dari situ akan diketahui apakah titik kegiatan benar berada di dalam delineasi KBAK atau berada di luar kawasan yang dilindungi,” katanya.

0 Komentar