Bambang menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai KBAK tidak hanya didasarkan pada kondisi permukaan lahan, tetapi juga melalui kajian ilmiah yang mempertimbangkan sejumlah indikator geologi, seperti keberadaan sungai bawah tanah, mata air, hingga karakteristik batuan.
“Penetapan KBAK memiliki dasar penelitian Badan Geologi. Karena itu, kondisi di lapangan perlu dicocokkan dengan delineasi kawasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, aktivitas pengeboran menggunakan mesin berukuran besar di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial.
Baca Juga:PGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing UsahaThe Late Shift Hadir di de Braga by ARTOTEL, Sajikan Menu Comfort Food untuk Temani Malam di Braga
Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pekerja melakukan pengeboran yang disebut berkaitan dengan eksplorasi pertambangan batu gamping. Aktivitas itu kemudian memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keberadaan mata air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun mengairi lahan pertanian.
Bambang membenarkan pengeboran tersebut merupakan bagian dari tahapan eksplorasi untuk mengetahui kondisi geologi serta ketebalan cadangan batu gamping di kawasan itu.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Karya Karya Nusantara (KKN) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 1 April 2024.
“Perusahaan memang sudah memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi kegiatan yang dilakukan saat ini masih sebatas eksplorasi atau penelitian. Mereka belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkas Bambang. (Wit)
