Ia menegaskan operasional perusahaan selama 24 jam tidak menjadi persoalan selama dampak lingkungan dapat dikendalikan sesuai ketentuan.
“Silakan perusahaan beroperasi sesuai izinnya. Tetapi perusahaan juga harus memastikan dampak lingkungan, terutama debu, bisa ditekan sehingga tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Firmansyah menambahkan, sebagai salah satu perusahaan besar di wilayah Ciburuy, PT Kurnia Marmer diharapkan mampu menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan dengan memaksimalkan seluruh sistem pengendalian pencemaran.
Baca Juga:Video Pengeboran Gunung Guha KBB Viral, ESDM Jabar Pastikan Masih Tahap Eksplorasi Tambang Batu GampingDalam Sehari, Tiga Kebakaran Lahan Terjadi di Tiga Kecamatan Bandung Barat
“Warga kini menunggu pembuktian atas komitmen tersebut melalui langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (Wit)
