Menteri PKP Permudah Aturan BSPS, Warga yang Hanya Kuasai Lahan Kini Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah) saat kunjungan kerja ke lokasi BSPS da
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah) saat kunjungan kerja ke lokasi BSPS dan Simulasi Tender Rakyat Pemilihan Terbuka Toko (PTT) di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026). Foto Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

Terkait besaran bantuan BSPS yang saat ini masih Rp20 juta per unit, Maruarar mengakui pemerintah membuka peluang untuk menaikkan nilai bantuan tersebut.

“Ya, kita akan bicarakan dengan DPR. Tentunya kita harus berjuang untuk dinaikkan. DPR mengajukannya 100 persen. Kita akan sampaikan dan putuskan sama-sama dengan DPR. Tapi wacananya ada,” ungkapnya.

Selain memperbaiki rumah, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pendukung bagi penerima BSPS. Di antaranya pemberian sertifikasi gratis bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 0,5 persen, serta dukungan pembiayaan usaha melalui PNM.

Baca Juga:Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus Baru

Maruarar juga menjelaskan pemerintah terus memperluas program rumah subsidi. Untuk rumah tapak, masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, uang muka hanya 1 persen yang sudah termasuk asuransi, serta bunga kredit sebesar 5 persen.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman dan surat edaran bersama guna mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita sudah membuat kerja sama, MoU, dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Tito.

Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Begitu pula dengan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menjadi nol rupiah.

Selain itu, pemerintah juga memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sehingga lebih banyak warga dapat mengakses rumah subsidi.

“Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun oleh Pak Menteri PKP sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi,” jelasnya.

Tito menegaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, meningkatnya pembangunan perumahan justru akan mendorong aktivitas ekonomi dan memperbesar penerimaan daerah.

0 Komentar