Menurut Jenal, di Kota Bandung pelanggar parkir liar langsung dikenai denda sebesar Rp550 ribu. Ia menilai mekanisme tersebut lebih efektif memberikan efek jera dibandingkan penindakan yang hanya berupa penggembokan kendaraan dan penandatanganan surat pernyataan.
“Kami minta Bogor segera membuat regulasinya ke teman-teman Dishub, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD )Pengelolaan Parkir. Di Bandung langsung didenda Rp550 ribu. Maka ada efek jera bagi yang parkir liar maupun yang menutup jalur sepeda. Di kita kan selama ini cuma digembok, tanda tangan, sudah,” kata Jenal pada Kamis (9/7/2026) lalu.
