JABAR EKSPRES – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polresta Bandung, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antarlembaga, mulai dari pelaksanaan hak imunitas anggota DPR, implementasi KUHAP baru, hingga optimalisasi pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Kapolresta Bandung itu dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan
Hadir pula Wakil Ketua MKD DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Mangihut Sinaga, jajaran anggota MKD, pejabat utama Polresta Bandung, serta para kapolsek.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara MKD dengan Polresta Bandung dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap wilayah hukum Polresta Bandung tetap kondusif dan terhindar dari berbagai potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini MKD menerima sebanyak 77 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.
Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran etik diharapkan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, I Wayan Sudirta menekankan pentingnya pemahaman mengenai pelaksanaan hak imunitas anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, implementasi KUHAP yang baru juga perlu dibarengi dengan optimalisasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Baca Juga:KNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi PrioritasBawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026
“Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan. Aparat penegak hukum tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi antara MKD dan Polresta Bandung terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, khususnya mengenai hak imunitas anggota DPR.
Menurutnya, dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 yang mencapai 580 orang, setiap dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana yang melibatkan anggota dewan harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
