Tak Mau Ambil Risiko, Kades Wangunsari Pilih Tunda Pembangunan KDMP

Tak Mau Ambil Risiko, Kades Wangunsari Pilih Tunda Pembangunan KDMP
Ilustrasi: Kopdes Merah Putih Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah gencarnya pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai daerah, Pemerintah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, justru mengambil sikap berbeda.

Desa tersebut memilih belum membangun gedung maupun fasilitas pendukung koperasi karena menilai kapasitas usaha yang dimiliki saat ini belum memadai.

Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat kondisi riil koperasi desa yang masih memiliki skala usaha relatif kecil. Terlebih, pembangunan fasilitas baru belum menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga:Pertanian Dipercepat, Mentan Siapkan Tambahan Anggaran untuk Perluas Program PetaniIndonesia Bidik Peluang Bisnis Penerbangan ASEAN-China Lewat Penguatan Konektivitas Udara

“Yang paling penting saat ini adalah memperkuat usaha koperasinya terlebih dahulu. Kalau bisnisnya sudah berkembang, baru fasilitas bisa mengikuti. Jangan sampai membangun gedung, tetapi aktivitas usahanya belum siap,” kata Diki, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, koperasi yang saat ini berjalan hanya memiliki arus kas sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Nilai tersebut dinilai belum cukup untuk menopang investasi besar maupun kewajiban pembiayaan apabila memanfaatkan skema pinjaman pemerintah.

Menurut Diki, pembangunan kantor, gudang, hingga sarana penunjang lainnya baru akan dipertimbangkan ketika unit usaha koperasi mengalami pertumbuhan dan membutuhkan ruang usaha yang lebih besar.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Pemerintah juga telah meresmikan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka akses pembiayaan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Melalui skema tersebut, koperasi dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun dan bunga sekitar 6 persen per tahun. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan, hingga layanan logistik.

Meski demikian, Diki mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan tidak serta merta dapat dimanfaatkan seluruh koperasi desa. Menurutnya, kemampuan menghasilkan pendapatan harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan mengambil pinjaman dalam jumlah besar.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Terjadi di Kawalu, Pengemudi Fortuner Diduga Masih Remaja Bawah UmurFebrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Sebut Demi Menjaga Integritas Institusi

“Jangan hanya melihat besarnya plafon pinjaman. Yang harus dihitung adalah apakah koperasi sanggup mengembalikannya. Kalau kemampuan usahanya belum kuat, justru bisa menjadi beban di kemudian hari,” ujarnya.

0 Komentar