Sopir Angkot Tua di Bogor Akui Hapus Coretan Tak Laik Jalan: Biar Bisa Nyari Duit

Sopir Angkot Tua di Bogor Akui Hapus Coretan Tak Laik Jalan: Biar Bisa Nyari Duit
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang terkena razia karena melebihi batas usia teknis maksimal 20 tahun dengan diberi tanda coretan X dan tulisan \"Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun\" oleh petugas Dishub. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

Ia pun kemudian memperbaiki tampilan angkotnya agar tanda coretan tersebut tidak terlihat.

“Bisa pakai skotlet, bisa pakai hamplas juga. Itu di bengkel sih,” kata Soni.

Soni yang telah menarik angkot sejak tahun 2019 mengakui bahwa kondisi tersebut sejujurnya membuat dia merasa khawatir saat berada di jalan.

Baca Juga:Sopir Terdampak Penataan Angkot Tua di Kota Bogor Diberi Padat Karya, Harapan Baru atau Bantuan Sementara? 600 Sopir Angkot Terdampak Penataan Diproyeksikan Ikut Padat Karya Pemkot Bogor, Dapat Rp120 Ribu per Hari 

Angkot yang dikendarainya pun kini berusia 26 tahun sehingga termasuk dalam kendaraan uzur yang tidak boleh lagi mengaspal.

“Ngeri sebetulnya, ini juga lagi umpet-umpetan (sama petugas). Tapi mau gimana lagi, kan kerjaan sekarang susah. Jadi selagi bisa nyopirin angkot ya saya coba terus lah walau harus diakalin kayak gini,” katanya.

Diketahui, batas usia teknis kendaraan angkot maksimal 20 tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang usia teknis kendaraan angkutan umum.

Adapun Dishub Kota Bogor pada Selasa (7/7/2026) lalu telah melakukan penindakan terhadap 16 kendaraan angkutan kota (angkot) yang kedapatan masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.

Terhadap angkot yang melanggar aturan tersebut, Dishub langsung memberikan tindakan berupa surat tilang dan penyemprotan tanda X menggunakan cat atau pilox, serta pemberian tanda bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” pada bagian depan kendaraan.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, saat ini terdapat sekitar 1.567 unit angkot yang telah melampaui batas usia teknis kendaraan dan terus menjadi sasaran penertiban.

0 Komentar