Selain PMK Nomo 49 Tahun 2025, pada Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDT Nomor 10 Tahun 2025 hingga Permenkop mengenai KDMP, tidak ada ketentuan jika pembangunan gedung KDMP harus menggunakan dana desa atau APBDes.
Adapun awal proyek pembangunan gedung KDMP Cileunyi Wetan, diketahui progresnya sudah dimulai sejak akhir 2025 lalu.
“Sudah sekitar 8 sampai 9 bulan belum selesai. Sekarang progresnya juga memang belum berlanjut,” pungkas Hari. (Bas)
