JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil membekuk pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Wilayah Surapati – Sentot Alibasyah, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada, Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB kemarin, pria berinisial R (40) yang merupakan seorang juru parkir dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya oleh A alias Cepi (37).
“(Jadi) Sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Surapati, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, kami melalui layanan 110 menerima informasi bahwa adanya seseorang yang ditemukan tergeletak dalam kondisi meninggal dunia. Korban berinisial R, usia 40 tahun, dengan pekerjaan sebagai juru parkir,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, di Mapolrestabes Bandung, Rabu, (8/7).
Baca Juga:Indonesia-Kazakhstan Bentuk Komite Bersama, Buka Peluang Investasi Industri di Kawasan Eurasia5.597 Gerakan Pangan Murah Digelar, Bapanas: Untuk Tekan Inflasi
Berdasarkan informasi yang didapat serta hasil penyelidikan sementara, Anton mengatakan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah batu.
“Dalam peristiwa tersebut pelaku menggunakan batu dan memukulkannya ke arah kepala korban. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban menggunakan kakinya,” ungkapnya
Akibat perbuatan tersebut, korban kata Anton langsung tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
“Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Dan saat ini, pelaku berinisial A usia 37 tahun, telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanju,” ungkapnya.
Anton menuturkan, untuk motif dalam kasus ini, diduga karena adanya perselisihan antara pelaku dengan korban.
“Motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah adanya perselisihan atau bersitegang antara korban dan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya,” ucapnya.
Meski begitu, Anton menuturkan bahwa jajaranya akan terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:DPRD Didorong Jadi Penggerak Pengembangan Ekonomi Kreatif di DaerahPermintaan China Dongkrak Ekspor Rempah Indonesia, Kapulaga Jadi Komoditas Unggulan
“(Karena) Saat petugas melakukan olah TKP, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Sementara terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(San)
