Perangkat Desa Waringinsari Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur dan Gadaikan Aset Desa!

Perangkat Desa Waringinsari Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur dan Gadaikan Aset Desa!
Ilustrasi korban tindakan asusila oleh perangkat Desa Waringinsari. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Desa Waringinsari mengambil langkah tegas dengan merumahkan oknum Kaur Perencanaan berinisial S (42). Keputusan ini diambil menyusul dua dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yakni menggadaikan aset desa berupa kendaraan dinas dan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan warga yang bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika oknum perangkat desa tersebut tidak segera diberhentikan.

“Untuk sementara ini saya rumahkan sejak kemarin. Langkah ini diambil karena masyarakat banyak yang mendesak agar dia diberhentikan. Warga bahkan mengancam akan demo kalau dia sampai tidak dipecat,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua KorbanModus Pinjami HP, Pemilik Fotokopi di Ciampea Bogor Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah 12 Tahun

Kuswanti menjelaskan bahwa polemik pertama muncul dari informasi yang beredar di masyarakat mengenai sepeda motor dinas pelat merah milik desa dengan nomor polisi Z 3831 X. Motor tersebut diduga dijadikan jaminan utang oleh S kepada pihak lain. Meskipun motor kini telah diamankan kembali di kantor desa, pihak pemerintah desa mengaku awalnya tidak mengetahui perihal penggadaian aset tersebut.

“Awalnya kami tidak tahu, baru dengar kemarin dari laporan warga kalau motor pelat merah dipakai untuk jaminan utang Pak S. Tapi kemarin pagi Pak S datang ke kantor membawa motor itu. Jadi begitu saya mendapat informasi tersebut, langsung saya minta agar motornya ditinggal di desa dan jangan dibawa-bawa lagi,” jelasnya.

Namun, menurut Kuswanti, fokus utama yang memicu kemarahan warga hingga menuntut pemecatan bukan hanya persoalan kendaraan dinas. Kasus dugaan asusila yang melibatkan S dengan seorang gadis berusia 16 tahun menjadi pemicu utama gelombang protes dari masyarakat. Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan mengaku bahwa anak mereka dipaksa oleh pelaku.

“Justru yang saya masalahkan dan membuat masyarakat heboh itu kasusnya dengan anak di bawah umur. Pihak keluarga perempuan melapor ke desa dan mengaku dipaksa. Sementara versi Pak S katanya suka sama suka. Tapi aturan tetap aturan, apalagi korban masih usia 16 tahun,” tegas Kepala Desa.

0 Komentar