Lebih lanjut, Kuswanti menyoroti rekam jejak S yang dinilai kurang baik di lingkungan sosial. Meskipun telah berkeluarga, perilaku pria berusia 42 tahun tersebut kerap menimbulkan keluhan dari warga, mulai dari sering mabuk hingga berganti-ganti pasangan.
“Masyarakat resah karena dia sering bikin ulah, mulai dari sering mabuk sampai gonta-ganti perempuan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Waringinsari mengakui adanya kendala regulasi untuk melakukan pemecatan secara permanen terkait pelanggaran asusila dalam aturan perangkat desa. Oleh karena itu, langkah merumahkan S diambil sebagai tindakan awal. Saat ini, pihak desa masih menunggu koordinasi dan penanganan lebih lanjut dari Inspektorat serta pemangku kebijakan terkait untuk menentukan sanksi selanjutnya.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua KorbanModus Pinjami HP, Pemilik Fotokopi di Ciampea Bogor Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah 12 Tahun
Sementara itu, Camat Langen, Rina Purnama Sari, saat dikonfirmasi terpisah mengaku baru mengetahui persoalan ini. Ia menyatakan bahwa unit kendaraan bermotor yang menjadi objek sengketa sudah berada di kantor desa setelah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
“Kami baru mendapatkan laporannya hari ini dan unit kendaraannya sudah ada di kantor Desa. Sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” tutupnya. (CEP)
