DPRD Minta Pemkab Sumedang Cek Izin Gedung Baru RS Harapan Keluarga, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan PBG

Tampak bangunan baru di Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cip
Tampak bangunan baru di Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal Idris menuturkan, jika pihaknya belum menerima pengajuan PBG untuk penambahan bangunan di RS Umum Harapan Keluarga.

Dia menuturkan, dari sisi regulasi, pembangunan gedung seharusnya telah mengantongi PBG sebelum pekerjaan dimulai, meski bangunan yang telanjur berdiri masih dapat menempuh mekanisme sesuai ketentuan.

“Saya sudah cek, untuk penambahan bangunan itu belum ada izinnya. Belum ada pengajuan ke DPMPTSP,” tuturnya.

Baca Juga:Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama ProvinsiPeralihan dari Sarimukti ke Legoknangka Berpotensi Tambah Beban Operasional Persampahan di Cimahi

Menurutnya, untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan perluasan bangunan atau hanya pemugaran, kewenangan penilaian teknis berada di Dinas Pekerjaan Umum.

“Itu menjadi kewenangan Dinas PU untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memerlukan PBG baru atau tidak,” ucapnya.

Dijelaskan Kemal, dari sisi regulasi, pembangunan gedung semestinya telah mengantongi PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Dari sisi regulasi, seharusnya pemohon menyelesaikan PBG terlebih dahulu sebelum membangun,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut Kemal, regulasi juga memberikan mekanisme bagi bangunan yang telanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG.

“Dalam PP tersebut juga diatur, apabila bangunan sudah berdiri namun belum mengurus PBG, masih dapat berproses melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tukasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga masih belum memberikan respons ketika dikonfirmasi, termasuk belum ada keterangan resmi terkait bangunan baru yang diketahui belum memiliki PBG tersebut. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar