16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan dengan menilang dan memberi tanda menggunakan cat p
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan dengan menilang dan memberi tanda menggunakan cat pilox pada 16 kendaraan angkutan kota (angkot) yang kedapatan masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun di kawasan Jalan Ir. H. Juanda Kota Bogor, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sebagian sopir hanya bergantian membawa angkot sehingga tidak mengetahui secara pasti status usia kendaraan yang dikemudikannya.

“Sopir kan biasanya bergantian, ada sif pagi, sif siang. Tetapi tidak semua sopir tidak mengetahui, ada yang sudah mengetahui juga,” ungkapnya.

Ke depan, Dishub Kota Bogor akan memperkuat sosialisasi aturan batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun kepada pemilik kendaraan, koperasi angkutan, hingga para sopir.

Baca Juga:Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama ProvinsiPeralihan dari Sarimukti ke Legoknangka Berpotensi Tambah Beban Operasional Persampahan di Cimahi

“Karena kalau sopir kan hanya membawa kendaraan, tetapi kalau pemilik kan yang mempunyai hak untuk angkutan umum itu. Nanti sosialisasi akan terus dilakukan kepada pemilik ataupun koperasi, termasuk juga sopirnya,” tuturnya.

Laman:

1 2
0 Komentar