Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
KPP, kata Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
