Jabar Ekspres – PT Batu Wangi diwajibkan melakukan pembenahan sistem pengendalian emisi setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan potensi pencemaran udara dari aktivitas pengolahan batu kapur perusahaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban merevisi dokumen lingkungan, menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) emisi dan air limbah domestik, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya memanggil manajemen PT Batu Wangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara.
Baca Juga:Bangunan Semi Permanen di Sekitar Masjid Agung Tasikmalaya Segera Dibongkar, Ini Rencana PemkabMusim Kemarau Mulai Melanda Tasikmalaya, Sawah Mengering hingga Warga Antre Air di Masjid
“Hasil pemeriksaan sudah dituangkan dalam berita acara. Perusahaan diwajibkan merevisi dokumen lingkungan sebagai tindak lanjut dari temuan kami,” kata Adhi, Rabu (1/7/2026).
Selain revisi dokumen lingkungan, PT Batu Wangi juga diwajibkan melengkapi dokumen teknis lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) emisi dan Pertek air limbah domestik.
DLH juga meminta perusahaan mengurangi kapasitas produksi tepung kalsium karbonat hingga sistem pengendalian emisi terpasang dan berfungsi optimal.
“Selama alat pengendali emisi belum terpasang, kapasitas produksi harus dikurangi. Perusahaan tetap boleh beroperasi, tetapi produksinya tidak boleh maksimal,” ujarnya.
Menurut Adhi, pemasangan mesin exhaust menjadi langkah utama untuk menekan penyebaran debu hasil pengolahan batu kapur ke lingkungan sekitar. Perusahaan telah menyampaikan akan segera mendatangkan peralatan tersebut dari Jakarta dan proses pemasangannya akan diawasi oleh DLH.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman di area produksi dan jalur yang berpotensi menimbulkan debu sedikitnya tiga kali sehari, terutama selama musim kemarau.
“Penyiraman wajib dilakukan pagi, siang, dan sore. Seluruh kewajiban itu menjadi bagian dari sanksi administratif yang harus dipenuhi dan akan kami awasi pelaksanaannya,” tegas Adhi. (Wit)
