JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya segera menata kawasan sekitar Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, sebagai bagian dari pengembangan pusat pelayanan publik dan wajah baru ibu kota kabupaten. Penataan tersebut diawali dengan penertiban bangunan semi permanen dan kios pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini berdiri di area tersebut.
Di lokasi itu, rencananya akan terbangun sedikitnya tiga gedung strategis, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), gedung Bank BJB, serta gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk memastikan proses penataan berjalan tanpa persoalan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin turun langsung meninjau lokasi bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH), Pengelola Aset, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengurus DKM Masjid Agung Baiturrahman, serta para pedagang.
Baca Juga:Musim Kemarau Mulai Melanda Tasikmalaya, Sawah Mengering hingga Warga Antre Air di MasjidLiburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 Ribu
Dalam peninjauan yang dilakukan Selasa (30/6/2026) sore, Bupati meminta kejelasan mengenai status bangunan yang berdiri di sekitar masjid. Ia menelusuri apakah bangunan tersebut dibangun oleh pemerintah daerah, menggunakan anggaran pemerintah, atau memiliki dasar kerja sama resmi dengan Pemkab.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bangunan semi permanen tersebut dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari APBD maupun aset yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Selain itu, tidak ditemukan dokumen perjanjian sewa ataupun pinjam pakai antara pembangun dengan Pemkab Tasikmalaya.
Perwakilan DKM Masjid Agung Baiturrahman, Iswantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan status bangunan tersebut sebelum proses pembangunan dimulai. Menurutnya, pihak yang membangun, Haji Hasan Basri, juga telah menyatakan kesediaannya apabila bangunan itu harus dibongkar demi kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah.
“Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pembangunan dimulai. Alhamdulillah tidak ada persoalan karena pihak yang membangun juga memahami bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Cecep menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut merupakan bangunan tanpa izin sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang kami lakukan adalah penataan, bukan penggusuran. Bangunan yang ada saat ini tidak memiliki izin, sehingga harus ditertibkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pelayanan publik,” tegas Cecep.
