JABAR EKSPRES – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Minimnya pemahaman mengenai aturan baru tersebut dikhawatirkan dapat menghambat implementasi kebijakan di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana mekanisme pemungutan pajak akan dijalankan, termasuk proses pembayaran, pelaporan, hingga peran marketplace dalam sistem tersebut.
Baca Juga:Pesta Patok Meriahkan HUT Tasikmalaya dan Bhayangkara, Bukan Sekedar Kontes Kecantikan Hewan Ternak3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 Juta
Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar pelaku usaha tidak kebingungan saat aturan mulai diterapkan.
“Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati dikutip dari ANTARA, Senin (29/6).
Sesuai rencana pemerintah, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui platform marketplace mulai Juli 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara digital.
Meski demikian, Hermawati menilai masih banyak pelaku usaha yang mempertanyakan alasan marketplace dilibatkan sebagai pemungut pajak.
Selama ini, kewajiban perpajakan dipahami sebagai kewenangan otoritas pajak, sedangkan marketplace hanya berperan sebagai penyedia platform yang mempertemukan penjual dan pembeli.
Selain itu, pelaku UMKM juga memerlukan kepastian mengenai berbagai aspek teknis, seperti mekanisme pengkreditan pajak, proses pelaporan, hingga perlakuan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih berada di bawah batas pengenaan pajak.
Baca Juga:BPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 Persen Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Akumandiri menilai sosialisasi tidak hanya perlu menyasar pelaku usaha yang telah berkembang, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru mulai memanfaatkan marketplace sebagai saluran pemasaran.
Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual agar proses implementasi kebijakan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, kondisi UMKM saat ini masih menghadapi tekanan akibat melemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi. Karena itu, kebijakan perpajakan baru dinilai perlu disertai pendampingan dan edukasi yang memadai agar tidak menambah beban psikologis maupun administratif bagi pelaku usaha.
