Disnaker Kabupaten Bandung Pastikan Upah Pekerja Fengtay Tak Boleh di Bawah UMK Meski Ada Pembatasan Kerja

Disnaker Kabupaten Bandung Pastikan Upah Pekerja Fengtay Tak Boleh di Bawah UMK Meski Ada Pembatasan Kerja
Disnaker Kabupaten Bandung Pastikan Upah Pekerja Fengtay Tak Boleh di Bawah UMK Meski Ada Pembatasan Kerja. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menegaskan pekerja PT Fengtay yang terdampak penyesuaian atau pembatasan hari kerja akibat gap order tetap harus menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah setelah kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal adalah isi nota kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa meskipun disepakati kedua belah pihak, isinya justru melanggar aturan yang berlaku,” kata Dadang, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:Miris! Hampir 300 Dapur MBG di Tasikmalaya Beroperasi, Baru 9 Kantongi PBGKelapa Parut Tembus Eropa, Produk Olahan Makin Kompetitif di Pasar Global

Menurutnya, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap skema pembatasan waktu kerja yang diterapkan perusahaan di tengah penurunan pesanan.

Ia menegaskan perusahaan tetap harus menjamin pekerja memperoleh penghasilan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa perusahaan, walaupun menerapkan mekanisme pembatasan waktu kerja, tetap memberikan upah yang tidak kurang dari UMK yang telah ditetapkan. Itu menjadi kata kunci,” ujarnya.

Dadang menjelaskan kesepakatan mengenai penyesuaian waktu kerja tersebut bukan bagian dari perjanjian kerja awal antara perusahaan dan pekerja.

Kesepakatan itu muncul sebagai respons atas adanya jeda atau penurunan pesanan produksi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Kesepakatan itu muncul karena adanya gap order. Artinya, ada kondisi ketika kontinuitas pesanan yang biasanya berjalan normal mengalami penurunan atau jeda,” katanya.

Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak mengubah status maupun substansi perjanjian kerja yang telah dimiliki pekerja sebelumnya. Penyesuaian hanya dilakukan pada pengaturan hari kerja di unit-unit tertentu yang terdampak kondisi produksi.

Baca Juga:Pengamat: Diskon Transportasi Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi DaerahWacana Rumah Sakit di Ujung Selatan Tasikmalaya Segera Terwujud

“Kesepakatan tersebut tidak mengubah perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Yang diatur hanya mekanisme waktu kerja bagi pekerja pada unit-unit tertentu yang terdampak kondisi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Disnaker, jumlah pekerja PT Fengtay mencapai sekitar 14 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pekerja yang terdampak pembatasan waktu kerja diperkirakan sekitar 2.000 orang atau bahkan kurang.

0 Komentar