Kabar Baik untuk Pelaku Industri, LPG dan Bahan Baku Plastik Kini Bebas Bea Masuk!

Kabar Baik untuk Pelaku Industri, LPG dan Bahan Baku Plastik Kini Bebas Bea Masuk!
Ilustrasi hasil olahan bahan baku plastik berupa sedotan. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memberikan relaksasi bagi para pelaku industri berupa pembebasan Bea Masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) untuk industri petrokimia, serta bahan baku plastik.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pembebasan Bea Masuk LPG dan bahan baku plastik tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026.

Ia menyebut bahwa pembebasan Bea Masuk tersebut diambil pemerintah untuk menekan biaya produksi, sekaligus membantu pelaku industri mendapatkan pasokan bahan baku alternatif pengganti nafta.

Baca Juga:Distribusi Minyakita Bakal Ditingkatkan hingga 50 Persen, Benarkah?Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Salurkan Puluhan Alsintan untuk Petani Binaan

“Arahan Bapak Presiden dengan ketidakpastian situasi, maka pemerintah memberikan insentif untuk impor LPG dan bahan baku plastik. Nah, pemerintah menetapkan Bea Masuk 0 persen untuk impor LPG bagi industri petrokimia,” ujarnya, dikutip Selasa (23/6/2026).

Kemudian, ia mengaku pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat membantu menurunkan biaya produksi di sektor terkait, sehingga memberikan manfaat ekonomi hingga Rp2,25 triliun.

“Dengan ini, (Bea Masuk 0 persen) diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan cost bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong,” kata dia.

Menko meyakini kebijakan penurunan Bea Masuk impor semula 5 persen menjadi 0 persen tersebut dapat membantu menekan harga komoditas. Terlebih untuk LPG, di mana saat ini harga LPG mengalami kenaikan akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Selain LPG, Bea Masuk 0 persen untuk bahan baku plastik juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga, mengingat plastik masih menjadi bahan utama kemasan berbagai produk makanan.

Menko Airlangga memandang kebijakan tersebut diperlukan untuk menekan harga jual produk plastik di dalam negeri yang belakangan ikut terdampak kenaikan harga nafta, salah satu produk turunan minyak yang menjadi bahan baku industri plastik.

“Pemerintah mengharapkan dengan adanya bahan baku plastik yang 0 persen ini juga akan membantu terkait dengan inflasi, terutama hampir seluruh packaging makanan dibungkus dengan plastik sambil kita menunggu perkembangan daripada situasi,” jelasnya.

Baca Juga:Pentas Budaya Sunda hingga Tangis Perpisahan, Momen Haru di TK Mutiara Bunda SukarajaBahlil Sebut Pasokan Batu Bara Aman, Publik Duga Utang Pemerintah ke PLN Jadi Alasan Pemadaman Bergilir

Lebih lanjut, pemerintah juga membebaskan bea masuk impor suku cadang pesawat sebagai bagian dari paket stimulus yang sama.

0 Komentar