FK3I Siap Laporkan Sejumlah Pejabat KSDAE dan BBKSDA Jabar Terkait Dugaan Penyadapan Pinus Ilegal

Pengunjung menaiki wahana offroad di Hutan Pinus, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Eks
Pengunjung menaiki wahana offroad di Hutan Pinus, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus ilegal di kawasan konservasi, termasuk di Taman Buru Masigit Kareumbi, Kabupaten Bandung, dan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Ketua Nasional FK3I, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), termasuk pejabat di tingkat balai maupun direktorat.

Menurut Dedi, aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu diduga diketahui oleh pihak pengelola kawasan konservasi.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Turun Tangan Percantik Alun-Alun Singaparna, Gaungkan Semangat Indonesia AsriMahasiswa Ditemukan Tewas di Semak-semak Ciseeng, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

“Penyadapan ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama dan diyakini diketahui oleh pihak pengelola kawasan, termasuk sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai tidak adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang akan menjadi salah satu dasar dalam laporan yang akan diajukan.

“Karena tidak ada upaya penindakan terhadap kelompok masyarakat yang diduga melakukan penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan konservasi, kami menilai perlu ada proses hukum untuk menguji hal tersebut,” ujarnya.

FK3I, lanjut Dedi, telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari delapan advokat untuk mendampingi proses pelaporan, baik terkait dugaan pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana.

“Tim hukum kami sedang menyiapkan berbagai langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, FK3I juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan dan penampungan hasil getah pinus yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kelestarian ekosistem kawasan konservasi.

Dedi mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti yang akan dijadikan dasar dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Overlanding 2026, Usung Misi Sosial dan LingkunganGodzilla El Nino Mengintai, BPBD: Hampir Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor Berpotensi Terdampak Kekeringan

“Kami telah melakukan pengkajian dan pengumpulan data terkait dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan konservasi. Dalam waktu dekat laporan akan kami sampaikan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh FK3I merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya pelestarian kawasan konservasi dan perlindungan sumber daya alam.

0 Komentar