Warga dan UMKM Terdampak Pemadaman Listrik Berhak Tuntut Pertanggungjawaban PLN

Warga dan UMKM Terdampak Pemadaman Listrik Berhak Tuntut Pertanggungjawaban PLN
Ilustrasi: Warga menyalakan lilin saat pemadaman listrik di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya menuai keluhan masyarakat. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, gangguan pasokan listrik juga dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengamat kebijakan publik, Achmad Muhtar, menilai masyarakat yang terdampak berhak meminta pertanggungjawaban dari PT PLN (Persero) apabila pemadaman menyebabkan kerugian, terutama jika dilakukan tanpa informasi yang memadai.

Menurutnya, listrik merupakan layanan publik dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh penyelenggara.

Baca Juga:Wacana Rumah Sakit di Ujung Selatan Tasikmalaya Segera TerwujudFestival Musik dan Ekonomi Digital Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Nasional

“Ketika terjadi gangguan yang berdampak luas terhadap masyarakat, penyedia layanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Achmad, Senin (22/6/2026).

Ia menilai pemadaman listrik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut aspek ekonomi dan perlindungan konsumen.

Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan usahanya, mulai dari pedagang makanan dan minuman, laundry, percetakan, bengkel, hingga usaha berbasis digital.

“Kerugian yang dialami UMKM tidak hanya berupa penurunan omzet, tetapi juga potensi kerusakan bahan baku, terganggunya operasional usaha, hingga hilangnya kepercayaan pelanggan,” katanya.

Selain pelaku usaha, warga juga terdampak akibat terganggunya aktivitas rumah tangga, pekerjaan yang dilakukan dari rumah, layanan internet, hingga penggunaan peralatan elektronik.

Achmad menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, durasi gangguan, wilayah terdampak, serta langkah penanganan yang dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila kualitas pelayanan tidak terpenuhi.

Baca Juga:Kadin Dorong Kemitraan Strategis RI-China untuk Perkuat Industri Masa DepanDiduga Meleng, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Cibinong Bogor

“PLN tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, transparansi, dan mekanisme kompensasi yang mudah diakses,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme resmi yang disediakan PLN maupun lembaga perlindungan konsumen.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap UMKM terdampak agar dampak ekonomi akibat pemadaman listrik tidak semakin meluas.

“Jangan sampai beban akibat gangguan layanan publik sepenuhnya ditanggung masyarakat. Negara harus hadir memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya.

0 Komentar